UNUJA.AC.ID- Kiat Universitas Nurul Jadid (UNUJA) dalam memberikan kulitas pendidikan yang unggul dan sesuai dengan standar kurikulum nasional yang ada, kembali dibuktikan dengan turut sertanya UNUJA dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Kopertais Wilayah IV di Sorong, Papua Barat. Kegiatan tersebut berlangsung selama 4 hari, yakni dari tanggal 7-10 Juli 2018 dan bertempat di The Belagri Hotel & Convention.
Hadir dalam Rapim kali ini Wakil Rektor I, H. Hambali, M. Pd., sebagai perwakilan UNUJA dan seluruh pimpinan PTKIS Kopertais Wilayah IV. Hari pertama Rapim, dibuka oleh Prof. Dr. Masdar Hilmy, S. Ag., M.A., Ph.D. Dalam sambutannya, Prof. Masdar menyampaikan bahwa PTKIS harus mampu menjadi wadah dalam melakukan proses pembelajaran dengan hasil product dan menjadikan mahasiswa sebagai bagian dari benteng islamophobia, lunturnya kearifan sosial dan radikalisme.
Selain Prof. Masdar, turut hadir pula sebagai salah satu narasumber, yakni Drs. Agus Sholeh, M.Ed., Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementrian Agama Islam RI. Dalam pemaparan materinya, beliau mengingatkan agar arah kebijakan PTKIS selalu mengacu kepada kebijakan Kemenag tahun 2015-2019. Beliau juga berpesan agar PTKIS bisa terus meningkatkan mutu, relevansi dan tata kelola pada tiap bidang yang ada di dalamnya.
Selaian beberapa poin yang telah dijelaskan di atas, Rapim kali ini juga berhasil membentuk komisi yang menghasilkan 12 rekomendasi sebagai tindak lanjut kedepan. 12 rekomendasi tersebut diantaranya: 1). Kopertais memfasilitasi Pokja Prodi berbasis kewilayahan, 2). Kopertais melakukan pendampingan pengembangan kurikulum pada Prodi, 3). Kopertais menyusun pedoman Surat Keterangan Pendampingan Ijazah (SKPI), 4). Kopertais memberikan sanksi pada PTKIS yang belum menyerahkan kurikulum dokumen 1 dan 2, 5). Kopertais membuat batasan masa jabatan pada asosiasi Prodi dilingkungan Kopertais, 6.) Kopertais melakukan kegiatan pekerti dan Applied Approach (AA), 7). Kopertais bersama forum Prodi dan atau PTKI yang berkompeten melakukan review kurikulum PTKIS yang sudah dibuat, 8). Kopertais mengumpulkan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) untuk melakukan koordinasi pelaksanaan kurikulum SN-DIKTI, 9). Kopertais menyusun SOP untuk forum Prodi, 10). Forum Prodi atau PTKI yang berkompeten dapat mendampingi pembuatan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), 11). PTKIS membentuk Lembaga Srtifikasi Profesi (LSP) baik secara mandiri atau bekerja sama dengan PTKIS yang lain, 12). PTKIS wajib menyerahkan kurikulum dokumen 1 dan 2 selambat-lambatnya 31 Desember 2018. (HumPro)