Fakultas Agama Islam Universitas Nurul Jadid, melaksanakan Kuliah Tamu dalam rangka ikut serta memperingati menuju Milad UNUJA yang Ke-5 tahun. Kegiatan dengan Tema, “Implementasi Maqashid syariah dalam merespon permasalahan Hukum Modern” ini dilaksanakan pada Minggu, 25 September 2022 di Auditorium I Pondok Pesantren Nurul Jadid secara Hybrid.
Kegiatan ini disambut dengan sangat antusias oleh 200 peserta yang terdiri dari Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Agama Islam dan mahasiswa di luar FAI, serta dosen-dosen hukum baik dari hukum syariah dan hukum modern.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Dr. H. Ahmad Fawaid, M.Th.I (Dekan Fakultas Agama Islam), Ahmad Sahidah, Pd.D (Dosen Universitas Nurul Jadid) dan seluruh Kepala Prodi di Universitas Nurul Jadid.
Dekan Fakultas Agama Islam berkesempatan menyampaikan, Opening Speech pada pembukaan kuliah tamu tersebut. Dalam sambutannya Dr. H. Ahmad Fawaid, M.Th.I menyampaikan, apresiasi kepada seluruh ketua prodi di Fakultas Agama Islam beserta jajarannya karena telah berhasil melaksanakan kuliah tamu ini.
“Tema yang diangkat pada kuliah tamu kali ini, memang sangat dibutuhkan untuk menambah wawasan mahasiswa Fakultas Agama Islam khususnya Prodi Hukum Keluarga dan seluruh Mahasiswa UNUJA bahwa Beberapa tahun terakhir ini, bangunan tentang epistemologi awal sebenarnya masih belum kuat, namun mestinya kita sudah masuk ke pemutakhiran tentang teori Maqashid hal ini disampaikan beliau tujuan diadakannya kegiatan bertajuk kegiatan tersebut.
”-Tegasnya.
Lebih jauh, materi disampaikan oleh narasumber yaitu DR. KH. Nasrulloh Afandi, LC., M.A. (Wakil Katib PWNU Jawa tengah dan Wakil Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Pusat) yang mana narasumber ini sangat kompeten serta memiliki kapabilitas tinggi untuk membahas tema yang telah diusung. Sesi penyampaian materi ini dimoderatori langsung oleh Dr. Ainul Yaqin, M.HI, (Dosen Ilmu Al-qur’an, Fakultas Agama Islam).
DR. KH. Nasrulloh Afandi, LC., M.A. menjelaskan, tentang sejarah Maqashid Syariah, adapun tokoh angkatan pertama yakni Imam Juwaini mencetuskan kitab Al Burhan Fi Ushul Al-Fiqh dan diteruskan oleh Imam Al Ghozali.
Beliau juga menerangkan, Dua Kitab Maqashid Syariah yang fenomenal terbagi dalam dua tokoh modern meliputi, Syech Thorir Asyur Tunisia dengan menegaskan gagasan kemaslahatan dan menolak kerusakan dengan memperbaiki keberadaan manusia dan menolak kerusakan terhadapnya, dan Syeh ‘Ilal Al-Fasy Maroko juga menegaskan tentang keadilan dan kebebasan individual serta kemerdekaan hal ini semuanya menjadi bagian dari Maqashid Syariah.
Tak hanya itu, bagaimana cara untuk mengimplementasikan Maqashid Syariah dalam menjawab tantangan permasalahan Hukum Fiqih modern?, Gus Nasrul menyampaikan pendapat tentang permasalahan ini, dapat diambil solusinya dari konsep yang ditawarkan oleh Imam Asy-Syatiby (Bapak; Maqashid Syariah, 790 H/1388 M) lewat Kitab Al Muwafaqhat Maqnum Opus Imam Asy-Syatiby, yakni Kemaslahatan adalah perkara yang kembali kepada tegaknya hidup manusia dan sempurnanya kehidupan, memperoleh sesuatu yang dibutuhkan, baik berdasarkan nafsu ataupun berdasarkan logika.
Maqashid Syariah secara kontemporer lebih menekankan pada pendekatan sistem teori-teori hukum Islam yang memberikan perlindungan, mengembangkan hak asasi manusia dan pembangunan sumber daya manusia.
Namun, hal tersebut tidak terlepas dari adanya maslahah yang dicita-citakan oleh semua manusia untuk kebaikan di dunia dan di akhirat. Secara hakiki, maslahah berarti menolak segala bentuk kemudharatan serta mengambil segala hal yang mendatangkan kebaikan darinya.
Tak hanya itu, Wakil Katib PWNU Jawa tengah menegaskan, “Inti dari Maqashid Syariah adalah untuk mewujudkan kebaikan-kebaikan yang ditujukan kepada manusia sekaligus mencegah hal-hal buruk, demi memperoleh kesempurnaan hidup dan kemaslahatan bersama, hal ini menjadi tujuan utama syariat Islam untuk mewujudkan keteraturan alam dan memelihara kehidupan dari kerusakan” jelasnya
pada kegiatan ini.”.
Di Akhir kegiatan Dr. Ainul Yaqin, M.HI sebagai Moderator menyimpulkan, salah satu permasalahan Maqashid Syariah yaitu Radikalisme, yang mana merupakan gerakan ekstrimisme dan menjadi tantangan bagi kita serta menjadi persoalan bagi negara kita. Namun, masalah tersebut berakar dari kesalahan berfikir dan cara pandang yang tidak menyentuh kepada esensi dari syariat Islam, dan hal ini menjadi masalah yang harus dipecahkan.